Pramono Tegaskan Swasta Penimbun Sampah di Penjaringan Akan Diproses Hukum

Muhammad Adyatma Damardjati • 30 July 2026 19:57

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak swasta yang terlibat dalam penimbunan sampah ilegal di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kunjungannya ke TPS 3R Menteng Atas, Kamis, 30 Juli 2026, Pramono menyampaikan bahwa proses pembersihan lokasi tersebut saat ini tengah berjalan dengan pengangkutan 10 hingga 15 truk sampah setiap harinya.

"Transportasinya, pengumpulnya itu swasta. Mereka mengumpulkan dari Horeka (Hotel, Restoran, Kafe), mengambil untung yang berlebihan, kemudian ditimbun di Penjaringan. Sekarang sedang diselesaikan," ujar Pramono dalam sambutannya. 

Ia menegaskan bahwa kali ini pihak swasta yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses secara hukum, berbeda dengan praktik sebelumnya yang cenderung tidak ditindaklanjuti.

Pramono meminta seluruh jajaran pemerintah untuk mengumumkan proses hukum tersebut secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan efek jera. 

"Kalau selama ini yang swasta tidak pernah kita proses dengan hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran, umumkan kepada publik proses secara hukum. Karena persoalan sampah ini menjadi persoalan yang sungguh-sungguh serius bagi Pemerintah DKI Jakarta," tegasnya. Untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang, Pramono menekankan bahwa praktik penimbunan sampah ilegal oleh oknum swasta yang mengambil keuntungan besar tidak akan lagi ditoleransi. 

"Siapapun itu kami akan tindak dan kami akan umumkan kepada publik. Karena sekarang ini yang ditakutin adalah publik, sehingga akan kami umumkan," pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan ekosistem penanganan sampah yang lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beroperasi di bidang pengelolaan limbah.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X