Polda Lampung Tangkap 24 Orang di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

11 March 2026 15:54

Jakarta: Kepolisian Daerah (Polda) Lampung masih memburu pihak yang diduga menjadi pemodal dalam praktik penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan memiliki perputaran uang hingga Rp2,8 miliar per hari. Polda Lampung menyebut operasi tambang ilegal ini melibatkan ratusan mesin serta sejumlah alat berat yang digunakan untuk mengekstraksi emas dari kawasan perkebunan.

Dengan potensi keuntungan yang sangat besar, kepolisian menduga ada pihak tertentu yang berperan sebagai pengendali maupun penyandang dana di balik kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.
 



“Kami masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemodal atau pihak yang mengendalikan kegiatan tambang ilegal ini,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmi Assegaf.

24 Orang Diamankan

Penggerebekan dilakukan oleh aparat kepolisian pada 8 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 24 orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan emas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas tambang emas tanpa izin ini tersebar di tujuh titik yang berada di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan. Lokasi tersebut meliputi Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7.

Para tersangka diduga terlibat langsung dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin di kawasan perkebunan milik negara tersebut. Selain mengamankan para pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah alat berat dan berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Kapolda Lampung.

Polda Lampung menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)