Candra Yuri Nuralam • 26 November 2025 14:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu salinan surat keputusan Presiden Prabowo Subianto soal pemberian rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi cs, terkait kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Jika sudah diterima, Ira akan dibebaskan.
“Setelah itu kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, dan tentunya setelah proses selesai akan ada surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
Asep mengatakan, salinan keputusan Presiden penting untuk dijadikan acuan KPK memberikan surat perintah pelepasan kepada para terdakwa dalam kasus ini. Terbilang, KPK tidak bisa melepas terdakwa sembarangan.
“Itu dari Kementerian Hukum membawakan surat keputusan kepada kami,” ucap Asep.
KPK cuma bisa menghormati keputusan Presiden yang telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi cs. KPK tidak bisa menggugat keputusan yang sudah menjadi hak prerogatif Kepala Negara itu.
“KPK menghormati keputusan rehabilitasi keputusan yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif Presiden kepada tiga terdakwa,” ujar Asep.