26 February 2026 13:48
Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, pemberian THR bagi pekerja masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Seluruh perusahaan diimbau untuk mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan.
“Kalau THR kan sudah ada regulasinya, kemudian tentu kalau tidak membayar THR ada sanksinya dengan regulasi. Secara wajibnya H-7.” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dikutip dari tayangan Zona Bisnis, Metro TV, Kamis, 26 Februari 2026.
| Baca juga: Menaker Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pemberian THR Pekerja |