Menaker Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pemberian THR Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Menaker Tegaskan Pentingnya Pengawasan Pemberian THR Pekerja

Anggi Tondi Martaon • 25 February 2026 14:57

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya pengawasan dan layanan pengaduan masyarakat dalam implementasi pemberian tunjangan hari raya (THR) pekerja menjelang Idulfitri. Berbagai laporan bakal ditindaklanjuti.

“Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini setiap tahun. Jadi pasti akan ada laporan, dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut,” kata Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 25 Februari 2026.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuat posko pengaduan bagi pekerja jika perusahaan yang mereka tempati melanggar ketentuan pemberian THR tahun ini. Pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten kota juga diminta melakukan langkah serupa.

“Kami di sini akan mendirikan posko (pengaduan pelanggaran) THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki posko THR,” ungkap Yassierli.

Yassierli meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR. "Silahkan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujar Yassierli.

Selain itu, Yassierli merespons soal pemberata sanksi bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR. Yassierli memastikan akan melaksanakan upaya-upaya berkaitan yang sejalan dengan regulasi pemberian THR yang ada.

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com.

“Ya, proses terus. Jadi artinya, regulasi kan sudah ada. Kemudian nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali,” sebut Yassierli. 

Yassierli pun menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)