Bawaslu Dalami Bagi-bagi Gocapan Zulhas

15 September 2023 15:38

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan telah mendapatkan informasi terkait aksi bagi-bagi uang oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) kepada warga. Bawaslu masih mendalami informasi tersebut.

Menurut Anggota Bawaslu Puadi, politik uang bisa dikenakan tindak pidana hanya saat dilakukan pada tiga tahapan Pemilu, yakni ketika memasuki masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. 

"Dilakukan di luar momentum Pemilu tentu tidak banyak persoalan. Tetapi momentum pemilu maka pembagian uang itu selalu dikaitkan dengan kepentingan politik praktis," kata Puadi, Jumat, 15 September 2023.

Puadi menyinggung ada jeda waktu yang lama antara masa pendaftaran partai politik dengan masa kampanye. Jeda yang lama itu menjadi celah kekosongan hukum, sehingga akan sulit menindak pelaku politik uang jika terjadi sebelum masa kampanye.

"Ke depan sebaiknya kampanye tidak dipersempit waktunya," kata Puadi.

Sebelumnya, viral di media sosial Zulhas membagikan uang Rp50 ribu ke masyarakat. Akun TikTok @amanat_nasional yang mengunggah aksi bagi-bagi uang itu.
 
"PAN, PAN, PAN bagi-bagi gocapan," tulis teks dalam video tersebut yang dikutip pada Selasa, 12 September 2023.
 
PAN berdalih tindakan itu bukan politik uang. Zulhas diklaim sedang bersedekah.

"Dalam video itu (dan beberapa video lainnya), sudah menjadi kebiasaan dari Bang Zulkifli Hasan untuk membagi uang dengan niat melakukan sedekah," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 September 2023.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)