Pemerintah akhirnya resmi melunasi seluruh kewajiban pembayaran utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) peninggalan krisis finansial 1997–1998 pada Agustus 2026.
Langkah ini berhasil dituntaskan berkat dukungan dana dari surplus Bank Indonesia (BI) sebesar Rp55 triliun yang disetorkan langsung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan pelunasan ini, sejarah panjang penyelesaian beban keuangan masa lalu tersebut resmi berakhir.
Secara historis, penanganan krisis moneter hampir tiga dekade lalu memaksa pemerintah menerbitkan total obligasi dengan nilai mencapai Rp640 triliun. Penyelesaian utang dilakukan secara bertahap, obligasi rekapitalisasi telah rampung diselesaikan pada Juli 2020, sementara obligasi khusus BLBI menyusul tuntas pada 24 Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa keberhasilan penyelesaian utang ini merefleksikan hasil positif dari koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang solid antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
"Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia. Obligasi ini diterbitkan 30 tahun yang lalu ketika pemerintah menangani krisis keuangan 1997-1998 dan dijadikan tanggung jawab pemerintah yang secara kontinu dibayarkan kepada BI," ujar Suahasil Nazara dikutip dari
Prioritas Indonesia, Metro TV, Selasa 22 September 2026.
Total obligasi khusus BLBI yang diterbitkan saat krisis tersebut, kata Suahasil, menyentuh angka Rp218,3 triliun. Utang tersebut secara rutin dibayar oleh pemerintah melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus lalu dengan PNBP yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia," jelasnya.
Meski seluruh kewajiban kepada bank sentral telah lunas, Suahasil menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang berutang kepada negara tidak akan berhenti.
"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," ucap Suahasil tegas.