Ilustrasi penyitaan aset kasus BLBI. Foto: dok Metrotvnews.com
Satgas BLBI Berakhir, Kemenkeu Lanjutkan Penagihan Piutang BLBI
Husen Miftahudin • 22 September 2026 14:59
Jakarta: Pemerintah akan melanjutkan penagihan kewajiban yang masih terutang kepada negara setelah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berakhir pada 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan penanganan kewajiban tersebut kini dilanjutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dalam struktur DJKN, terdapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang memiliki tanggung jawab terhadap piutang yang masih menjadi kewajiban kepada negara.
"Satgas BLBI memang selesai di akhir 2024, dan secara tata kelola pemerintahan dilanjutkan oleh Kemenkeu. Jadi, akan kita lanjutkan," ujar Suahasil dalam keterangan pers terkait Pelunasan Utang BLBI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Suahasil mengatakan pemerintah telah memiliki landasan baru untuk melanjutkan proses penyelesaian dan penagihan kewajiban tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026.
Ia menegaskan penagihan akan terus dilakukan. Hasil pengembalian piutang nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kita berharap kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat melalui APBN," kata Suahasil.

(Menkeu Suahasil Nazara dalam keterangan pers terkait Pelunasan Utang BLBI di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Kejar penagihan dan lakukan penyitaan aset
Saat ditanya mengenai upaya pemerintah mengejar aset terkait BLBI, Suahasil mengatakan terdapat berbagai mekanisme yang dapat ditempuh, termasuk penagihan aktif.
Pemerintah juga terus membuka ruang pembahasan terkait kewajiban tersebut dan memiliki daftar aset yang menjadi bagian dari penanganan. DJKN, kata dia, turut melakukan tindakan berupa pemancangan dan penyitaan.
"Ada banyak cara, termasuk dalam berbagai macam bentuk seperti penagihan aktif. Kita juga membuka diskusi terus, kita memiliki daftarnya, kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan pemancangan, penyitaan," ujar Suahasil.
Selain itu, pemerintah melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam proses penanganan aset. Upaya tersebut mencakup penandaan aset yang berkaitan dengan BLBI dan penanganan obligasi rekap.
"Kita juga melibatkan aparat penegak hukum yang lain, dan juga bersama-sama melakukan penandaan aset terkait dengan BLBI, penanganan obligasi rekap, dan lain-lain. Kita lakukan secara aktif bekerja dengan seluruh lembaga yang ada," tutur Suahasil.