.,

Kemenkeu Buka Seleksi Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK

11 February 2026 17:11

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka proses seleksi calon pengganti anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 11 Februari 2026. Pemerintah telah membentuk panitia seleksi khusus dan membuka pendaftaran bagi publik untuk mengisi posisi strategis di dalam OJK.

Informasi ini disampaikan oleh Staf Ahli Keuangan Bidang Jasa Keuangan, Arif Wibisono, yang menjabat sebagai sekretariat panitia seleksi. Pembentukan pansel ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 16/P tahun 2026.

Presiden telah menetapkan panitia seleksi pemilihan calon pengganti anggota Dewan Komisioner OJK pada Senin, 9 Februari 2026. Panitia seleksi ini diketuai oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan beranggotakan delapan tokoh ekonomi serta birokrasi nasional lainnya.


 

Adapun, seleksi dibuka untuk mengisi tiga posisi strategis, yaitu Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon. Pembukaan posisi ini bertujuan menjamin keberlangsungan kepemimpinan OJK, memperkuat tata kelola, hingga mengoptimalkan pengawasan sektor jasa keuangan. 

Para calon pendaftar diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, di antaranya merupakan warga negara Indonesia yang memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik. Ketentuan pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan, sedangkan pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs seleksi dkojk.kemenkeu.go.id.

Pendaftaran dibuka mulai 11 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026. Mekanisme seleksi berlangsung dalam empat tahapan, yakni seleksi administratif, penilaian masukan masyarakat dan rekam jejak, asesmen dan pemeriksaan kesehatan, hingga afirmasi atau wawancara sebagai tahap akhir.
 

(Nada Nisrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)