KPK: Wali Kota Madiun Peras Sejumlah Kontraktor

21 January 2026 17:18

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wali Kota Madiun Maidi juga menerima gratifikasi dan memeras sejumlah kontraktor. Dana itu diminta melalui orang kepercayaannya.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya bukti berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap sejumlah proyek di Madiun yang menjerat Maidi. Salah satu proyek yang ditarget Maidi adalah pemeliharaan jalan paket 2 dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.

Maidi melalui orang kepercayaannya meminta diberikan enam persen dari nilai proyek. Total itu dinilai kebanyakan oleh pihak developer. Akhirnya Maidi cuma diberikan Rp200 juta atau 4 persen dari nilai proyek. 
 



Dalam kasus ini, Maidi juga kerap keliling ke sejumlah minimarket sampai waralaba untuk meminta uang. Dana yang diminta didalihkan sebagai Fee kepengurusan.

"KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode tahun 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Ini banyak sekali di beberapa kali di beberapa perkara yang berbeda," kata Asep dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 21 Januari 2026.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pndak korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka sesuai dengan kecukupan bukti," sambungnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)