21 January 2026 17:18
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wali Kota Madiun Maidi juga menerima gratifikasi dan memeras sejumlah kontraktor. Dana itu diminta melalui orang kepercayaannya.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya bukti berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap sejumlah proyek di Madiun yang menjerat Maidi. Salah satu proyek yang ditarget Maidi adalah pemeliharaan jalan paket 2 dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.
Maidi melalui orang kepercayaannya meminta diberikan enam persen dari nilai proyek. Total itu dinilai kebanyakan oleh pihak developer. Akhirnya Maidi cuma diberikan Rp200 juta atau 4 persen dari nilai proyek.