14 September 2025 17:59
Jakarta: Upaya TNI dalam memidanakan Ferry Irwandi atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada institusi TNI hampir mustahil apabila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 Tahun 2024. Para pengamat dan Purnawirawan (Purn) menyarankan jalan damai untuk menyelesaikan persoalan ini.
Adapun Putusan MK Nomor 105 Tahun 2024 menyatakan bahwa menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu, melainkan hanya terbatas pada individu atau perseorangan.
Kasus yang tak kunjung menemukan titik terang ini menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya adalah Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI 2010-2014, Laksamana Muda (Laksda) TNI Purn. Iskandar Sitompul. Iskandar menyebut bahwa persoalan ini sebaiknya diselesaikan secara musyawarah.
Baca Juga: TNI dan Ferry Irwandi Damai, Legislator: Langkah Bijak |