Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Rahmatul Fajri • 11 September 2025 20:07
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dari pendapatnya di media sosial tak perlu dilanjutkan. Sebab, laporan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar pria yang akrab disapa Abduh itu saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 11 September 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai rencana pelaporan Ferry Irwandi ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi. Ia mengaku dengan adanya pelaporan ini membuat masyarakat sipil jadi takut atau ekstra hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.
“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” tegas Abduh.
Baca juga: Menko Yusril: TNI Tak Bisa Melaporkan Ferry Irwandi |