Legislator Nilai Laporan TNI terhadap Ferry Irwandi tak Perlu Dilanjutkan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Legislator Nilai Laporan TNI terhadap Ferry Irwandi tak Perlu Dilanjutkan

Rahmatul Fajri • 11 September 2025 20:07

Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dari pendapatnya di media sosial tak perlu dilanjutkan. Sebab, laporan tersebut tidak sesuai dengan undang-undang. 

“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar pria yang akrab disapa Abduh itu saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 11 September 2025.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai rencana pelaporan Ferry Irwandi ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi. Ia mengaku dengan adanya pelaporan ini membuat masyarakat sipil jadi takut atau ekstra hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya.

“Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” tegas Abduh.
 

Baca juga: Menko Yusril: TNI Tak Bisa Melaporkan Ferry Irwandi

Legislator Dapil Jateng VI itu terus mendorong semua pihak menjaga TNI selalu profesional. “Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa,” tandas Abduh.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Temuan itu, menurut Juinta, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada, Senin, 8 September 2025.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Ia mengatakan pelaporan terhalang adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)