5 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan saat Demo di DPR

12 May 2025 21:37

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka akibat melakukan aksi perusakan dan penyiraman cairan diduga bensin saat menggelar aksi unjuk rasa di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat.

Dari rekaman kamera yang dirilis petugas, tampak sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Pancasila DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat sore, 9 Mei 2025 lalu. Aksi unjuk rasa yang berawal tertib berubah menjadi tindakan melanggar hukum setelah sejumlah mahasiswa melakukan aksi pengerusakan dengan melakukan pelemparan batu hingga melakukan aksi vandalisme.
 

Baca:
Polri Harap Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi Jadi Pembelajaran

Salah seorang mahasiswa berinisial HIK juga menyiramkan cairan diduga bensin hingga mengenai petugas dan rekannya yang ikut berunjuk rasa. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, botol berisi cairan diduga bensin hingga pakaian yang mereka gunakan saat menggelar aksi unjuk rasa.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto pada Senin sore menyebut, kelima mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan. Kelimanya terancam pasal berlapis dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

“Berdasarkan alat bukti mulai dari keterangan saksi, kemudian alat bukti yang digunakan untuk melakukan perusakan serta rekaman CCTV, maka penyidik menyimpulkan ada lima orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 160, 170 dan pasal 406 KUHP,” jelas AKBP Danny. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)