18 November 2025 20:42
Pengadilan Militer 315 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan berkas perkara kedua terkait kasus tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. Dalam sidang tersebut, 17 terdakwa yang tangannya diborgol dihadirkan di ruang sidang.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi tambahan dengan menghadirkan Komandan Batalyon TP834 Wakanda Mere, serta Ahli Pidana Militer, Dedy Manafe.
Dalam kesaksiannya, Dedy Manafe menegaskan bahwa pembinaan di lingkungan militer harus berlandaskan asas manfaat. Menurutnya, pembinaan wajib memberikan manfaat bagi personel maupun kesatuan atau organisasi. Tidak boleh bersifat melukai atau mengorbankan nyawa.
Menurut Dedy Manafe, parameter pembinaan yang sah adalah jika tujuannya berguna untuk pembinaan personel, penegakan hukum, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dari atasan.
Baca Juga :