Sidang Kasus Tewasnya Prada Lucky Hadirkan Ahli Pidana Militer

18 November 2025 20:42

Pengadilan Militer 315 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan berkas perkara kedua terkait kasus tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. Dalam sidang tersebut, 17 terdakwa yang tangannya diborgol dihadirkan di ruang sidang.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi tambahan dengan menghadirkan Komandan Batalyon TP834 Wakanda Mere, serta Ahli Pidana Militer, Dedy Manafe.

Dalam kesaksiannya, Dedy Manafe menegaskan bahwa pembinaan di lingkungan militer harus berlandaskan asas manfaat. Menurutnya, pembinaan wajib memberikan manfaat bagi personel maupun kesatuan atau organisasi. Tidak boleh bersifat melukai atau mengorbankan nyawa.

Menurut Dedy Manafe, parameter pembinaan yang sah adalah jika tujuannya berguna untuk pembinaan personel, penegakan hukum, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dari atasan.



"Pembinaan itu di Pasal M4 itu alasannya adalah harus ada manfaat bagi personel maupun kesatuan atau organisasi," jelas Dedy dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Selasa, 18 November 2025.

Sebagai informasi, kasus tewasnya Prada Lucky telah menetapkan total 22 terdakwa yang dibagi ke dalam tiga berkas perkara. Berkas perkara pertama untuk satu terdakwa, berkas perkara kedua untuk 17 terdakwa, dan berkas perkara ketiga untuk empat terdakwa.





(Muhammad Fauzan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)