Pakar Hukum Sebut Kehadiran Jokowi Penting untuk Pembuktian Kasus Ijazah

5 November 2026 10:57

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Hibnu Nugroho menyebut kehadiran korban atau pelapor dalam persidangan sangat penting untuk memperjelas akar suatu masalah. Hibnu menuturkan posisi mantan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) sebagai korban dalam persidangan kasus ijazah palsu merupakan bentuk klarifikasi dan konfrontasi terhadap tuduhan selama ini. Hibnu menjelaskan ketentuan tersebut merupakan impelementasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. 

"Ya, kalau kita melihat suatu konsep pembuktian di dalam suatu bukti paradigma KUHAP baru, semua pembuktian diserahkan kepada penuntut umum, itu kalau kita lihat Pasal 160. Oleh karena itu, dalam pembuktian kemarin kan pertanyaannya mengapa Pak Jokowi belum hadir, nah itu bagian dari strategi penuntut umum untuk kapan dihadirkan, sudah barang tentu dengan izin ketua pengadilan. Oleh karena itu, hari ini dihadirkan sebagai bentuk klarifikasi, sebagai bentuk konfrontasi terhadap apa yang dituduhkan selama ini, termasuk bukti-bukti yang disampaikan oleh penasihat hukum," ucap Hibnu, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 5 November 2026.

Hibnu menjelaskan jika ijazah memang diperlihatkan dalam persidangan, hal tersebut tidak langsung mengakhiri polemik atau mematahkan tuduhan yang selama ini telah bergulir. Penyelesaian kasus tersebut tetap bergantung kepada majelis hakim.
 


"Berhubung dengan dakwaannya adalah pencemaran nama baik dan fitnah tentang keadaan yang benar atau tidak benar tentang suatu barang, maka suatu barang ijazah itu wajib untuk diperlihatkan.  Nah, itu pertanyaannya, wajib untuk diperlihatkan, apakah nanti ada suatu bentuk pengujian. Nah, itu nanti tergantung majelis hakim, karena dalam suatu konsep peradilan sekarang ini itu ada perubahan paradigma hakim aktif tapi memberikan kesempatan yang berimbang, istilah hukumnya adversarial di dalam suatu pembuktian," jelas Hibnu.

Hibnu juga menyampaikan posisi Jokowi sebagai saksi dalam persidangan kasus ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo harus mampu meyakinkan publik dimana ijazah yang diperoleh memang sah apabila tim kuasa hukum terdakwa ingin menguji keterangan dari Jokowi. 

"Jadi kalau memang untuk meyakinkan, memang saya kira Pak Jokowi harus meyakinkan pada publik, meyakinkan pada terdakwa tentang kronologi sampai ijazahnya tadi, sampai keluarganya, itu sah. Karena bagaimana juga namanya korban yang sekarang tidur harus membuktikan bahwa ijazahnya itu adalah diperoleh dengan sah dengan pentahapan yang ada sampai keluarnya ijazah, kan gitu, itu harus seperti itu," kata Hibnu.

(Lutfia Azzahra)

(Husen Miftahudin)


Close Ads X
Close Ads X