5 November 2026 10:57
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Hibnu Nugroho menyebut kehadiran korban atau pelapor dalam persidangan sangat penting untuk memperjelas akar suatu masalah. Hibnu menuturkan posisi mantan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) sebagai korban dalam persidangan kasus ijazah palsu merupakan bentuk klarifikasi dan konfrontasi terhadap tuduhan selama ini. Hibnu menjelaskan ketentuan tersebut merupakan impelementasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
"Ya, kalau kita melihat suatu konsep pembuktian di dalam suatu bukti paradigma KUHAP baru, semua pembuktian diserahkan kepada penuntut umum, itu kalau kita lihat Pasal 160. Oleh karena itu, dalam pembuktian kemarin kan pertanyaannya mengapa Pak Jokowi belum hadir, nah itu bagian dari strategi penuntut umum untuk kapan dihadirkan, sudah barang tentu dengan izin ketua pengadilan. Oleh karena itu, hari ini dihadirkan sebagai bentuk klarifikasi, sebagai bentuk konfrontasi terhadap apa yang dituduhkan selama ini, termasuk bukti-bukti yang disampaikan oleh penasihat hukum," ucap Hibnu, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 5 November 2026.
Hibnu menjelaskan jika ijazah memang diperlihatkan dalam persidangan, hal tersebut tidak langsung mengakhiri polemik atau mematahkan tuduhan yang selama ini telah bergulir. Penyelesaian kasus tersebut tetap bergantung kepada majelis hakim.