Komisi Yudisial (KY) akan memanggil ketiga majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk hak jawab bagi ketiga hakim atas dugaan pelanggaran dalam menangani kasus tersebut.
"Untuk nantinya akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur tersebut," ucap Juru Bicara (Jubir) KY Mukti Fajar Nur Dewantara.
KY berharap majelis hakim dapat hadir memenuhi panggilan tersebut. Mukti menyebut pemanggilan itu merupakan wadah bagi para hakim menyampaikan hak jawab atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
"Pemanggilan terhadap majelis hakim ini sebenarnya merupakan hak jawab atas dugaan pelanggaran," ujar Mukti.
Sebelumnya pada 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dini diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.