Gedung Komisi Yudisial (KY). Foto: Istimewa.
Tri Subarkah • 29 July 2024 15:43
Jakarta: Tim investigas Komisi Yudisial (KY) mulai mendalami putusan bebas majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap anak eks anggota DPR Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait putusan tersebut dari anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Mukti mengungkap Rieke melaporkan hal tersebut ke KY hari ini, 29 Juli 2024. Selain laporan, KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji pihaknya segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY Nomor 2/2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.
Setelah melewati proses administrasi, kata dia, KY akan menganalisis berbagai bahan dan dokumen dari para saksi yang ada. Nantinya, pimpinan KY juga akan menggelar rapat panel untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya dari laporan yang dibuat oleh Rieke.
"Jika ditindaklajuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terkahir terhadap majelis hakim," kata Mukti lewat keterangannya di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Baca:
Kejari Surbaya Resmi Daftarkan Memori Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur |