Dewan guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyampaikan pesan kebangsaan dan imbauan moral terhadap para penyelenggara negara yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Presiden Joko Widodo dinilai telah melanggar konstitusi dengan menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok politik tertentu.
"Presiden (Jokowi) harus menjalankan kewajiban konstitusionalnya sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan Pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Penggunaan fasilitas negara dengan segenap kewenangan yang dimiliki merupakan pelanggaran konstitusi yang serius," kata Anggota Dewan Guru Besar UMY, Akif Khilmiyah di kampus tersebut pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Dalam kurun waktu 1 tahun, kata dia, eskalasi pelanggaran konstitusi dan hilangnya etika bernegara seperti tiada henti dan meningkat tanpa malu-malu. Hal itu dimulai dari mengebiri KPK, pejabat yang doyan korupsi, DPR yang tak berfungsi membela anak negeri, dan sebagian hakim MK yang tidak punya etika dan harga diri.
Puncak dari semua itu, kata dia, yakni dipasungnya hakim MK oleh ambisi penguasa negeri dan hilangnya etika dalam politik konstetasi menjelang Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. Para penguasa negeri ini, alih-alih memikirkan rakyat yang tereliminasi oleh kekuatan oligarki, malah mereka sibuk mengejar dan mempertahankan kekuasaan tak kenal henti oleh ambisi.
"Kerapuhan fondasi bernegara ini hampir sempurna karena para penyelenggara negara (pemerintah, DPR dan peradilan) gagal menunjukkan keteladanan mereka dalam menjaga kepatuhan kepada prinsip-prinsip konstitusi dan etika bernegara yang harusnya ditaati dengan sepenuh hati," ujarnya.
Sebagai negara demokrasi dan berdasarkan konstitusi, lanjutnya, seharusnya para penyelenggara negara menjadi teladan utama dalam menegakkan prinsip-prinsip konstitusi dan memberi contoh menegakkan etika bernegara. Tanpa keteladanan para penyelenggara negara, maka Indonesia akan berada di ambang pintu menjadi negara gagal.
"Keteladanan para penyelenggara negara adalah kunci keberhasilan sebuah negara dalam mencapai tujuan negara dan cita-cita bangsa Indonesia. Oleh karena itu, segenap penyelenggara negara seharusnya menunjukkan contoh dalam kepatuhan kepada prinsip-prinsip konstitusi dan bagaimana menjalankan etika dalam bernegara," kata dia.
Dalam situasi sudah telanjur demikian, Dewan Guru Besar UMY di antaranya berisi desakan agar Presiden Jokowi menjalankan kewajiban konstitusionalnya demi mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Selain itu meminta Presiden Jokowi, seluruh penyelenggara negara serta aparat penegak hukum untuk bersikap netral dalam kontestasi Pemilu
"Kami juga mendesak partai politik untuk menghentikan praktik politik uang dan
penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi Pemilu 2024 dan mengedepankan politik gagasan dan edukasi politik yang mencerdaskan
rakyat," jelasnya.
Lebih jauh, Akif menuntut lembaga peradilan, Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, termasuk Mahkamah Konstitusi, agar bersikap independen dan imparsial dalam menangani berbagai sengketa dan pelanggaran selama proses Pemilu 2024. Lalu, masyarakat harus bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar bermartabat, jujur dan adil sehingga menghasilkan pemimpin yang visioner dan berani menegakkan prinsip-prinsip konstitusi.
"Oleh karenanya, rakyat sebagai pemilik kedaulatan sesungguhnya, harus bergerak untuk mengingatkan segenap penyelenggara negara agar mereka mematuhi konstitusi dan merawat demokrasi Indonesia," jelasnya.