Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Roman Red Notice, pengedar narkoba asal Ukraina pada Minggu, 22 Desember 2024, malam. Tersangka berhasil ditangkap atas kerja sama hubungan internasional Bareskrim Polri dan pihak imigrasi Thailand.
Pihak kepolisian bersama tersangka berinisial RN di Minggu malam. Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan tersangka merupakan pengendali dari laboratorium narkotika rahasia di Bali.
Selain itu, RN merupakan otak di balik pembuatan laboratorium hingga pemesanan bahan baku pembuatan narkotika.
Tersangka diamankan saat hendak melakukan perjalanan menuju Dubai. Pihak kepolisian akan melakukan tahap penyidikan terkait kasus ini.
Tersangka RN melanggar Pasal 111 subsider Pasal 112 dan 117 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda sebanyak Rp10 miliar.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah membongkar pabrik narkoba di sebuah villa di Bali pada Mei, 2024 lalu. Pabrik narkoba tersebut berisi Landestin lab dengan jenis narkoba yakni mephedrone dan ganja hidroponik. Dari penggerebekan ini dua warga negara asal Ukraina berhasil ditangkap.
"Alhamdulillah pada hari ini bekerja sama hubinter dengan Polri dan pihak dari imigrasi Thailand kita telah mengamankan pengendali daripada kasus pada bulan Mei yaitu kasus hidroponik yang ada di Bali pada bulan Mei yang waktu itu dirilis oleh Bapak Kabaresim ya. Kita ketahui bahwa Roman atau RN ini adalah sebagai pengendali. Dia mengendalikan, dia lari dari bulan Mei selama 109 hari dia berada di Thailand. Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju Dubai, alhamdulillah bisa diamankan oleh imigrasi," kata Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam Headline News, Metro TV, Minggu, 22 Desember 2024.