Menko Airlangga Tegaskan Transaksi QRIS Tidak Dikenakan PPN 12%

23 December 2024 22:02

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan transaksi pembayaran virtual melalui QRIS maupun kartu debit tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN)12%. Pernyataan ini merespon maraknya informasi di media sosial yang menyebut transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan pajak.

Menanggapi kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pajak hanya dikenakan untuk nilai barang bukan untuk sistem pembayarannya.

Ia menegaskan jika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS atau sistem pembayaran virtual lainnya tidak akan dikenakan PPN 12%.
 

Baca: Link Petisi Tolak PPN 12%, Lebih 150 Ribu Orang Sudah Tandatangan

“Pertama, urusan bahan pokok penting semuanya tidak kena PPN termasuk turunannya jadi turunan tepung terigu, turunan minyak kita, kemudian turunan gula. Kemudian yang kedua payment QRIS itu juga tidak dikenakan PPN,” kata Airlangga Hartanto dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Senin, 23 Desember 2024.

Pakar ekonomi Fithra Faisal mengatakan transaksi elektronik atau digital Sebenarnya bukan objek pajak baru. Menurutnya, sebagai sebuah platform memiliki biaya pemeliharaan dan inilah yang dikenakan pajak penambahan nilai.

“Dalam konteks ini QRIS itu platform ya digital platform dan untuk kemudian mempertahankan platform itu kesinambungannya supaya kita tetap menggunakan QRIS atau bisa menggunakan, namun di masa depan pasti kanada ongkos maintenance-nya inilah yang kemudian menjadi objek pajak pertambahan nilai,” kata Fithra.

Pemerintah resmi menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 kecuali untuk bahan pokok dan layanan masyarakat seperti tarif tol, kesehatan, pendidikan, serta jasa khusus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)