Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bertindak tegas dalam putusan soal pelanggaran etik hakim konstitusi. Bivitri mengaku, sanksi pas untuk hakim MK yang melanggar etik, yaitu pemecatan dengan tidak hormat.
"Harapan kami, sanksi yang paling pas yang paling berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat," kata Bivitri Susanti dalam program Breaking News Metro TV, Selasa (7/11/2023).
Bivitri mengatakan, pelanggaran etik oleh hakim MK sangat jelas terlihat. "Kalau saya sebagai seorang pelapor tentu saja melihat bahwa benturan kepentingan ini sangat kuat, bahkan bisa dilihat dengan kasat mata dan kejanggalan putusan sangat jelas," ucap Bivitri.
MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi soal kasus dugaan pelanggaran etik. Seluruh bukti dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam uji materi batas usia capres-cawapres telah lengkap. Publik kini menanti putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023.