Mahkamah Agung Perketat Pengawasan Hakim Terkait Kasus Bebas Ronald Tannur

29 October 2024 11:42

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah meningkatkan pengawasan terhadap tiga hakim yang diduga terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur. Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto menegaskan, MA memiliki mekanisme pengawasan berlapis yang bertujuan memastikan kinerja hakim lebih tertib dan terjaga.

Agung menjelaskan, pengawasan terhadap hakim tidak hanya dilakukan oleh MA, tetapi juga oleh Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas). Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi, yang bertindak sebagai pengawas utama di daerah, diberi wewenang menarik anggota yang dianggap melanggar etika ke tingkat Pengadilan Tinggi untuk tindakan lebih lanjut.
 

BACA : Banyak Mafia Hukum, Kejagung Ingatkan Integritas


“Yang selama ini dilaksanakan oleh MA sebetulnya sudah bertingkat regulasinya. karena selain oleh MA, pengawasan juga dilakukan oleh KY, kemudian Bawas, selain Bawas kemudian oleh ketua pengadilan tinggi sebagai propos depan,” ujar Agung, dikutip pada Selasa, 29 Oktober 2024.

MA juga telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 7, 8, dan 9 untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan. Peraturan ini menetapkan, jika atasan langsung gagal melakukan pengawasan yang efektif, mereka dapat dikenai sanksi disiplin apabila anggota di bawahnya terlibat masalah hukum.

“Demikian juga, MA telah melakukan perma nomor 7,8, dan 9, itu untuk pengawasan dan pembinaan. Dalam perma tersebut, bila mana atasan langsung tidak melakukan pengawasan dan pembinaan, maka tatkala anggotanya tertimpa masalah, terjerat hukum, maka atasan langsung tersebut dapat terkena hukuman disiplin,” kata Agung.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com