20 November 2024 08:52
Ngawi: Petugas Satuan Reserse Narkoba atau (Reskoba) Polres Ngawi menciduk seorang ibu anak satu yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 20 gram sabu-sabu siap edar.
Pelaku yang berinisial YY, warga Desa Grudo, Kecamatan Ngawi, diciduk petugas di sekitar SPBU Desa Beran, Jawa Timur (Jatim). Dia siap mengedar sabu tersebut di wilayahnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti lain. Misalnya, ponsel, plastik, dan sedotan. YY langsung digiring ke Mapolres untuk pengembangan kasus tersebut.
Baca: BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 20,22 Kg |