Jakarta: Pasca bebasnya terpidana pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebut pihaknya menghormati putusan sidang, Namun sesuai aturan hukum, pihaknya juga menyebut akan mengajukan PK terkait novum baru.
“Ada novum yang disembunyikan. Saya berharap putusan hukum tidak selamanya berakibat buruk pada seseorang. Paling tidak, kami akan buktikan kepada masyarakat bahwa memang ada bukti yang disembunyikan saat persidangan,” ujar Otto.
Otto Hasibuan menyebut Jessica Wongso bingung dirinya mendapat pembebasan bersyarat setelah 8 tahun mendekam di Lapas Pondok Bambu sejak 2016 silam. Otto menyebut hal pertama yang ingin Jessica lakukan usai bebas adalah makan sushi.
“Tiba tiba dibebaskan Jessica surprised dan bingung, maka saya langsung ajak makan kesukaan dia, dia bialng ingin makan sushi. Langsung saya ajak makan sushi, saat itu pun dia bingung sekali apa yang akan dia lakukan ke depan,” Sebut Otto dalam konferensi pers, Minggu, 18 Agustus 2024, pukul 15.00 WIB.
“Saya belum tahu apa yang akan saya lakukan, saya hanya akan ikuti alur dari kuasa hukum. Bahkan saya belum tahu apa yang akan saya lakukan nanti malam,” kata Jessica Wongso.
Otto mengaku dirinya sangat peduli dengan kondisi Jessica. Selain itu dirinya juga cukup bingung mengapa Jessica dapat dibebaska bersyarat. “Saya selalu sedih kalau dia tanyakan ‘kapan saya bebas?’. Kami tidak pernah berputus asa dalam membela Jessica. Mohon maaf saya belum dapat kabari apapun (mengenai proses hukum Jessica Wongso) dalam tiga minggu ini karena tidak enak pada Jessica,” jelas Otto.
“Saya tanya Jessica bebas kenapa sih? Dijawab oleh pihak Lapas Karena dia memenuhi semua ketentuan-ketentuan untuk bebas, nah untuk aturan-aturan itu lapas yang tahu,” kata Otto.
Sebelumnya, Terpidana kasus pembunuhan es kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat. Seharusnya, Jessica menjalani masa hukumannya selama 20 tahun penjara. Jessica Kumala Wongso dinilai telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.