Pansus Angket Cecar Kemenag soal Istilah Haji Percepatan

28 August 2024 20:25

Rapat Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPR terkait ibadah haji 2024 memanas saat memanggil Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag, Jaja Jaelani. 

Anggota Pansus angket haji dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mencecar Jaja Jaelani soal istilah haji percepatan dan perubahan kuota haji khusus secara sepihak oleh Kemenag. Jaja menjawab, pihaknya tidak mengenal istilah haji percepatan dan membantah perannya dalam pengaturan kuota haji khusus. 

"Pak dengar atau tahu istilahnya kuota percepatan?," tanya Luluk.

"Saya tidak (tahu) bu, dalam Kementerian Agama tidak ada istilah kuota percepatan, yang ada adalah pengisian sisa kuota," jawab Jaja. 

"Padahal pimpinan bapak sendiri sudah pernah ngomong soal percepatan itu," sanggah Luluk. 

"Itu yang saya ketahui, kalau pimpinan mungkin beliau lain lagi," kata Jaja. 
 

Baca: 
Pansus Pertanyakan Pemberian Kuota Haji Khusus kepada Travel

Diketahui, kuota haji Indonesia 2024 telah disepakati sebanyak 241 ribu jemaah. Jumlah itu terdiri dari 221 ribu jemaah kuota resmi 2024 dan 20 ribu jemaah untuk kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Dengan alokasi tersebut, DPR menilai bahwa kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan 19.280 jemaah kuota haji khusus. Mengingat, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No 8 /2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)