Kejaksaan Agung Selidiki Aliran Suap 3 Hakim MA dalam Kasus Ronald Tannur

28 October 2024 19:20

Setelah menangkap Ronald Tannur Kejaksaan Agung kini mendalami aliran suap yang diduga melibatkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dalam proses kasasi, Kapus Penkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan penyelidikan mengenai aliran suap di tahap kasasi untuk tiga Hakim MA sedang berlangsung. Namun Harli belum memastikan waktu pemanggilan ketiga hakim agung berinisial S, A, dan S tersebut.

Sebelumnya dari keterangan direktur penyidik Jampidsus uang sejumlah Rp5 miliar rencananya akan diserahkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarov Richard kepada tiga Hakim MA. Namun Zarov terlebih dahulu meminta pengacara Ronald Lisa Rahmat (LR) menukarkan uang Rp5 miliar itu ke mata uang asing.
 

Baca: Kejagung Telusuri Sumber Dana Pengacara Ronald Tannur Suap 3 Hakim

"Nah kalau tiga hakim Surabaya dalam konteks suap dan gratifikasi terhadap LR, nah sementara yang informasi terhadap tiga hakim MA itu dalam kaitan dengan permufakatan suap atau gratifikasi yang melibatkan ZR dan LR. Nanti kita lihat Bagaimana simpulannya itulah apakah ada keterkaitannya nah ini yang saya sebut sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan, tentu penyidik yang apa namanya memahami bagaimana urgensi dari keterangan-keterangan dari pihak-pihak terkait ini yang harus dimintai keterangan, apakah misalnya ini sangat urgen atau tidak nanti kita lihat perkembangan," kata Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)