PP Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye

29 January 2024 15:40

Penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden memiliki hak politik dalam pemilu terus menuai kontroversi. Salah satunya dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pernyataan Presiden Jokowi dapat merusak netralitas yang diharapkan ada pada sosok presiden. Oleh karena itu, Presiden Jokowi diminta mencabut pernyataan tersebut.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangan resmi pada Minggu 28 Januari 2024, mengakui terdapat pasal dalam UU Pemilu yang secara eksplisit memberikan ruang kepada presiden untuk melakukan hal tersebut. Namun, Joko Widodo seharusnya juga mempertimbangkan sudut pandang yang lebih luas.

Trisno menambahkan, seorang presiden seharusnya berdiri di atas dan untuk semua kontestan. Presiden tidak bisa berkampanye untuk satu kontestan dan secara tidak langsung akan menegasikan kontestan lainnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor menekankan bahwa presiden dan wakil presiden boleh berkampanye di pemilu, Jumat 26 Januari 2024. Jokowi menyampaikan itu sambil menunjukkan dua lembar kertas putih yang menjelaskan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjelaskan aturan bahwa presiden dan wakil presiden boleh berkampanye.

Kemudian, Pasal 281 mengatur hal-hal yang tidak boleh digunakan presiden dan wakil presiden saat berkampanye. Khususnya larangan penggunaan fasilitas negara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)