27 January 2024 00:04
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat video klarifikasi mengenai pernyataannya yang menyebut presiden boleh berkampanye di pemilihan umum (pemilu). Jokowi menjelaskan pernyataan itu disampaikan ketika ada wartawan yang bertanya mengenai menteri boleh berkampanye atau tidak.
Dalam videonya, Jokowi menunjukkan dua lembar kertas putih yang menjelaskan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Regulasi itu menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye.
"Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Presiden dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat, 26 Januari 2024.
Kemudian, Pasal 281 mengatur hal-hal yang tidak boleh digunakan presiden dan wakil presiden saat berkampanye. Khususnya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tutur dia.
Jokowi menekankan dua pasal ini telah memperjelas aturan presiden boleh berkampenye. Dia mengaku hanya menyampaikan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
"Sudah jelas semua kok, jangan ditarik ke mana-mana," ujar dia.
Baca Juga: Pakar Sebut Jokowi Sudah Layak Dimakzulkan |