Ricky Rizal terisak-isak membacakan nota pembelaannya. Tangis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut pecah ketika meminta maaf kepada tiga putrinya karena sudah sekian lama tidak dapat pulang ke rumah.
"Untuk ketiga putri kecil saya yang selalu saya rindukan, maafkan ayah karena sudah sekian lama ayah tidak pulang," ucap Ricky Rizal sambil menyeka air matanya dalam ruang sidang PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Di dalam nota pembelaan yang dibacakannya sendiri, mantan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menegaskan tidak pernah mengetahui bahwa ada rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Tindakannya mengamankan pisau dan pistol adalah demi mencegah memburuknya keadaan di
lokasi kejadian pada 7 Juli 2022 sore yang sudah sangat emosional.
"Tindakan saya bentuk antisipasi mengamankan senjata adalah bagian mitigasi risiko terjadinya keributan di antara mereka (Kuat Ma'ruf dengan Brigadir J). Saya sama sekali tidak mengetahui masalah antara almarhum Joshua dengan Ibu Putri. Saya tidak pernah ada masalah pribadi maupun kedinasan dengan almarhum Joshua," tegas Ricky Rizal.
Di dalam sidang sebelumnya, Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara oleh jaksa. Bersama terdakwa
Kuat Ma'ruf, dirinya jaksa nilai terlibat dalam perencanaan pembunuhan dan karenanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.