Bos Whip Pink Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim

24 July 2026 16:33

Kuasa hukum bos pabrik Whip Pink, Andy Hioe, mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe dalam kasus dugaan tindak pidana sediaan farmasi ilegal. Permohonan tersebut diajukan karena pihak kuasa hukum menilai penerapan pasal yang digunakan penyidik tidak tepat.

Permohonan gelar perkara khusus diajukan setelah Andy Hioe dan Jasen Hioe ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terkait peredaran sediaan farmasi ilegal. Kuasa hukum berharap forum tersebut dapat menguji kembali dasar hukum serta konstruksi perkara yang digunakan penyidik.

Kuasa hukum Andy Hioe, Rizky Hariyo Wibowo, menyatakan penerapan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dinilai tidak sesuai karena produk Whip Pink disebut bukan merupakan produk medis, melainkan bahan tambahan pangan yang digunakan untuk kebutuhan industri kuliner.

Menurut Rizky, gas dinitrogen monoksida (N2O) yang digunakan dalam produk tersebut memiliki berbagai fungsi dan tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan medis. Ia menegaskan bahwa penggunaan N2O juga diatur dalam rezim hukum berbeda ketika dimanfaatkan sebagai propelan atau bahan tambahan pangan.

"Untuk gas N2O atau dinitrogen monoksida itu tidak hanya masuk dalam segmen tunggal. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan yang diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda," ujar Rizky dalam tayangan Headline News Metro TV, Jumat 24 Juli 2026. 

Ia menambahkan, produk Whip Pink sejak awal ditujukan untuk industri kuliner. Hal itu, menurutnya, dapat dilihat dari keterangan yang tercantum pada kemasan produk.

"Di tabung Whip Pink jelas tertulis bahwa produk tersebut khusus digunakan untuk industri kuliner," katanya.

Selain mempersoalkan penerapan pasal, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kliennya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait perizinan produk sejak Februari 2026. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai regulasi izin edar untuk produk tersebut.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X