Medan: Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan jaringan peredaran vape mengandung narkoba yang melibatkan warga negara Malaysia. Seorang pria berinisial F-C-B, 22, ditangkap bersama kekasihnya, N, 35, warga negara Indonesia.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 29 vape mengandung narkoba serta uang tunai 15 ribu ringgit Malaysia atau senilai lebih dari Rp60 juta. F-C-B ditangkap saat berada di dalam mobil bersama N di area parkiran sebuah ruko di kawasan Cemara Asri, Medan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 24 vape narkoba yang disimpan di dalam tas dan diduga akan diedarkan di Kota Medan.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat kos yang dihuni F-C-B dan N di kawasan Medan Petisah. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima vape narkoba serta uang 15 ribu ringgit Malaysia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan F-C-B diduga telah dua kali membawa vape narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Pada pengiriman pertama, tersangka disebut membawa 20 vape narkoba yang disembunyikan di antara lipatan pakaian dalam koper. Barang tersebut disebut lolos dari pemeriksaan X-ray di bandara.
“Pengakuan FC tadi bahwasanya barang ini sudah dua kali diedarkan di Kota Medan, di mana mereka melakukan ataupun menyelundupkan barang ini menggunakan koper yang lolos X-ray di bandara menuju ke Indonesia,” ujar Rafli.
Menurut Rafli, barang tersebut diselipkan di antara pakaian dalam koper sehingga tidak terdeteksi saat pemeriksaan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mendalami dugaan penyelundupan tersebut.
N turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu mencarikan pembeli vape narkoba yang dibawa F-C-B dari Malaysia. Keduanya diketahui berkenalan melalui sebuah aplikasi media sosial. Setelah bertemu di Malaysia, keduanya kemudian sepakat mengedarkan vape narkoba di Kota Medan.
“Mereka menjalin kasih ataupun cinta bersama inisial N, 35 tahun, di mana yang bersangkutan kenal di salah satu aplikasi dan langsung bertemu sehingga di bulan kelima mereka kenal, mereka sepakat untuk mengedarkan barang haram ini di Kota Medan,” kata Rafli.
Dalam pengakuannya, F-C-B awalnya membawa 20 vape narkoba yang disebut berhasil terjual di Medan. Pada pengiriman berikutnya, tersangka membawa 40 vape narkoba. Namun, sebelum seluruh barang tersebut diedarkan, polisi menangkap F-C-B di kawasan Cemara Asri.
“Selanjutnya untuk momen kedua, yang bersangkutan membawa 40 pieces dan saat akan melakukan penjualan, kami ringkus di daerah Cemara Asri,” ujarnya.
Dari pengembangan di tempat kos, polisi kemudian mengamankan barang bukti tambahan serta uang 15 ribu ringgit Malaysia yang sebelumnya ditukarkan N melalui money changer. Polisi menduga uang tersebut merupakan keuntungan dari hasil penjualan vape narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, F-C-B mengaku mendapatkan vape narkoba dari seorang pria berinisial Mr. W yang berada di Melaka, Malaysia. Polisi kini berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk mengembangkan kasus sekaligus mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“Dalam hal ini, bandar yang FC sebutkan tadi inisial Mr. W berada di daerah Melaka, Malaysia, kami tetap akan berkoordinasi tentunya untuk melakukan pengembangan, untuk mengejar dan mengungkap Mr. W di Malaysia,” tutur Rafli.
Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran vape narkoba tersebut, termasuk menelusuri jalur penyelundupan dari Malaysia hingga peredarannya di Kota Medan.