Pertimbangkan Inflasi, KPK Naikkan Batas Nilai Hadiah Pejabat Jadi Rp1,5 Juta

29 January 2026 16:33

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui aturan terkait batas nilai kewajaran dalam penerimaan gratifikasi bagi penyelenggara negara. Langkah ini diambil menyesuaikan kondisi ekonomi dan inflasi yang menyebabkan perubahan nilai mata uang.

Berdasarkan aturan terbaru, pejabat negara kini diperbolehkan menerima hadiah untuk acara adat atau hajatan (seperti pernikahan) dengan nilai maksimal Rp1,5 juta per pemberi. Angka ini naik dari batas sebelumnya yang hanya Rp1 juta.

Selain itu, batas kewajaran untuk penerimaan pemberian dari sesama rekan kerja juga mengalami kenaikan, dari Rp300.000 menjadi Rp500.000. KPK juga melakukan penyesuaian pada aturan hadiah pisah sambut rekan kerja yang sebelumnya dibatasi maksimal Rp300.000, kini batasannya dihapus untuk diperbarui lebih lanjut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada survei kewajaran dan realitas inflasi saat ini.

"Secara inflasi, perubahan nilai rupiah pasti harus disesuaikan. Kita melihat bahwa angka Rp1 juta mungkin sudah jarang orang memberikan (di acara besar), mungkin sekarang lebih ke arah Rp1,5 juta," ujar Setyo di Jakarta.

Namun, Setyo menegaskan bahwa kenaikan batas ini bukan berarti melonggarkan pengawasan. Ia mengingatkan bahwa penerimaan sekecil apa pun di atas batas tersebut tetap terhitung gratifikasi.

"Jadi artinya, (jika menerima) Rp1.510.000 pun, itu sudah bagian dari gratifikasi. Dengan kondisi seperti itu, diharapkan tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap," tegasnya.

Setyo juga mengimbau pejabat untuk memanfaatkan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di setiap kementerian/lembaga untuk mempercepat proses pelaporan barang atau uang yang diterima.


(Nada Nisrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)