Penolakan Perintangan Penyidikan jadi Pertimbangan KPK dalam Penentuan Sikap Vonis Hasto

Candra Yuri Nuralam • 30 July 2025 12:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sejumlah pertimbangan hakim dipelajari, salah satunya penolakan dakwaan perintangan penyidikan, kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Itu (penolakan dakwaan perintangan penyidikan) termasuk materi yang akan kami pelajari, apakah tindakan-tindakan tersebut begitu ya, yang kemarin yang muncul ya dalam pertimbangan majelis hakim, begitu bahwa tindakan perintangannya dilakukan sebelum penyidikan berlangsung,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.

Budi mengatakan, KPK yakin Hasto melakukan perintangan penyidikan. Perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim atas vonis Hasto kini masih dipelajari, sebelum pengajuan banding dicetuskan.

“Tindakan-tindakan perintangan pascaproses penyidikan atau pasca diterbitkannya sprindik (surat perintah penyidikan), nanti kita akan lihat kembali,” ucap Budi.


Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara


Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)