Madiun: Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur (Jatim) menggeledah Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah milik Pemerintah Kota Madiun atas adanya dugaan praktik korupsi yang merugikan negara Rp8,7 miliar.
Delapan penyidik ini masing-masing memasuki beberapa ruangan kantor BPR untuk melakukan penggeledahan. Upaya ini dilakukan untuk mencari dokumen tambahan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan satu tersangka, yakni
Account Officer (AE) kredit yang terbukti merekayasa kredit, melakukan mark up pinjaman, serta menggelapkan angsuran sejak 2014 hingga 2022.
"Dari serangkaian penyidikan, kami sudah mengumpulkan alat yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan inisial CW. Yang mana modus yang digunakan oleh pelaku di antaranya adalah dengan kredit fiktif, kemudian ada penyalahgunaan daripada uang angsuran dan penyalahgunaan daripada uang deposito," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, dikutip dari
Metro Siang, Metro TV, Jumat, 25 Juli 2025.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama empat jam ini, tim Tipikor Polres Madiun Kota berhasil mengamankan dokumen sebanyak satu boks plastik. Diduga berisi dokumen audit, dokumen pengajuan, dan pencairan pinjaman, serta kartu angsuran nasabah.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)