KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di BJB

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan di BJB

Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 11:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pengendali PT Cakrawala Kreasi Mandiri ?kin Asikin Dulmanan dipanggil penyidik, hari ini, 24 Juli 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.

Ikin merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun, Ikin dipanggil sebagai saksi untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka lainnya, dalam perkara ini.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
 

Baca juga: 

Eks Dirut BJB Diminta Jelaskan Pemberian Uang dari Agensi ke Divisi Corsec


KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)