BGN Instruksikan Seluruh SPPG Segera Urus SLHS

26 September 2025 10:37

Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini hanya akan diberikan jika seluruh syarat dipenuhi.

Arahan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BGN Brigjen Pol Sonny Sanjaya menanggapi sorotan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari yang mencatat hanya 34 dari 8.000 dapur SPPG yang sudah memiliki SLHS.

"SLHS itu kan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Nah, sertifikat itu akan keluar apabila syarat-syaratnya terpenuhi," ujar Sonny, dalam program Headline News Metro TV, Jumat, 26 September 2025.

Salah satu proses sertifikasi itu, kata dia, yakni peninjauan langsung dari Dinas Kesehatan ke SPPG. Dinas Kesehatan akan mengecek melihat apakah instalasi pengolahan air limbah (Ipal) ada atau tidak, serta bagaimana sirkulasi udara dan lain-lainnya.

"Termasuk salah satunya adalah relawan atau penjamah makanan, istilahnya penjamah makanan, sudah diberikan pelatihan atau bimbingan teknis atau belum," ungkap Sonny.

Ia mengatakan sederet mekanisme ini yang masih terus berproses. Itu kenapa belum semua SPPG memiliki SLHS. Pelatihan penjamah makanan misalnya, kata dia, dilakukan sembari berjalannya kegiatan penyediaan MBG.

"Ada sebagian besar sudah diberikan pelatihan dan pelatihan tersebut tidak bisa dilakukan setiap hari, karena pelatihan tersebut hanya bisa dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu ketika kegiatan tidak dilaksanakan," kata Sonny.
 

Dapur SPPG Tidak Memenuhi SOP


Sebelumnya, Qodari menyoroti data SPPG yang memiliki standar operasional prosedur (SOP) kemanan pangan. Data tersebut menjadi sorotan gegara maraknya keracunan MBG dalam beberapa waktu terakhir.

Qodari menyampaikan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, baru 413 dari 1.379 SPPG yang memiliki SOP Keamanan Pangan. Bahkan, hanya 312 yang benar-benar menerapkan SOP tersebut.

“Dari sini kan sudah kelihatan kalau mau mengatasi masalah ini, maka kemudian SOP-nya harus ada, SOP Keamanan Pangan harus ada dan dijalankan,” kata Qodari dikutip dari ksp.go.id, Kamis, 25 September 2025.

Kemenkes juga memiliki SLHS sebagai bukti pemenuhan standar mutu serta persyaratan keamanan pangan olahan maupun siap saji. Menurut dia, SPPG harus memiliki sertifikat tersebut.

Data per 22 September 2025 menunjukkan, baru 34 dari 8.583 SPPG yang memiliki SLHS. Menurut Qodari, hal ini menegaskan bahwa solusi tidak bisa ditunda, setiap SPPG wajib memiliki SOP dan SLHS sebagai prasyarat operasional.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)