Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Tunggu Putusan Sidang

24 September 2025 19:40

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu putusan sidang untuk mengembalikan uang hasil rampasan milik jemaah calon haji dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Penyitaan sejumlah uang milik jemaah calon haji sempat menuai polemik karena perjalanan haji dibayarkan langsung oleh individu dan bukan dibiayai oleh negara.

"KPK dalam perkara ini memang telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ataupun aset-aset yang terkait dengan perkara ini untuk proses pembuktian," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 24 September 2025. 

KPK menggunakan pasal kerugian keuangan negara saat menyita dana pembayaran biaya haji dari calon jemaah. Oleh karena itu, KPK tidak bisa sembarangan mengembalikan uang sebelum ada putusan hakim. 

"Nanti penyidik akan menggunakan barang bukti-barang bukti yang telah disita tersebut dalam proses pembuktiannya dan statusnya nanti seperti apa, apakah dirampas untuk negara atau kemudian dikembalikan. Itu nanti bergantung pada putusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilan," ujar Budi. 
 

Baca juga: KPK Dalami Perspektif Asosiasi dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024

Seperti diketahui, hingga saat ini kasus korupsi kuota haji 2024 sudah pada tahap penyidikan. Namun, masih belum ada penetapan tersangka. 

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kementerian Agama, pihak penyedia jasa travel, serta Ustaz Khalid Basalamah. KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni pada awal Agustus dan awal September 2025 lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)
kpk