KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor Terkait Korupsi di Kemnaker

Candra Yuri Nuralam • 24 May 2025 11:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah tujuh lokasi yang digeledah penyidik, untuk mendalami kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total, delapan mobil dan satu motor disita penyidik.

“Total delapan mobil, satu motor. Semuanya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.

Budi mengatakan, penggeledahan hari pertama dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025. Lokasi upaya paksa ada di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan rumah pihak terkait.

“(Disita) tiga mobil (dalam penggeledahan pertama),” ucap Budi.

Lalu, penggeledahan kedua terlaksana pada tiga rumah pada Rabu, 21 Mei 2025. Penyidik mengambil tiga mobil dan satu motor dari sana.

Kemudian, penyidik menggeledah tiga rumah pihak terkait pada Kamis, 22 Mei 2025. Sebanyak dua mobil disita dari upaya paksa itu.

“Penyitaan untuk kepentingan pembuktian sekaligus asset recovery,” ujar Budi.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan tersangka ditetapkan.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)