Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas mendorong agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dilakukan secara transparan. DPR menekankan bahwa penanganan perkara tersebut harus berlandaskan pada asas kesetaraan di mata hukum.
Selain masalah transparansi, DPR juga meminta agar penanganan perkara ini tidak menimbulkan ketegangan atau mengganggu sinergi yang telah terjalin antara lembaga kejaksaan dengan kepolisian.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini. Tentu saja proses itu membutuhkan waktu bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Selasa, 21 Juli 2026.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI
Saan Mustopa meminta adanya kesetaraan dalam penanganan perkara ini. Ia berharap penyidik bertindak adil sehingga tidak ada pihak yang dibeda-bedakan dalam proses penegakan hukum.
"Kami tentu menghormati proses penyidikan yang masih terus berlangsung. Namun, kami berharap ada kesetaraan dalam soal penanganan. Azas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting dan tidak membedakan satu sama lain," ungkap Saan.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Ia diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan
PT ASABRI.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang, yakni sekitar 10 hingga 11 jam, Febrie dilaporkan menjawab sedikitnya 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Meski pemeriksaan telah selesai dilakukan untuk tahap tersebut, hingga saat ini pihak berwenang belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.