Dasco Tegaskan Pengisian Posisi Jampidsus Wewenang Presiden

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Dasco Tegaskan Pengisian Posisi Jampidsus Wewenang Presiden

Fachri Audhia Hafiez • 21 July 2026 14:17

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan mekanisme pengisian posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan wewenang penuh Presiden Prabowo Subianto. Bakal calon Jampidsus diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Ya kalau menurut kewenangan, menurut kami itu kan kewenangan dari Presiden yang kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
 


Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan membenarkan kabar bahwa Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi telah diusulkan untuk mengisi posisi Jampidsus. Surat usulan tersebut dilaporkan telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 14 Juli 2026.

"Ya kalau berdasarkan suratnya ya (Kuntadi diusulkan menjadi Jampidsus)," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Kuntadi diproyeksikan menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus usai terseret dalam sejumlah dugaan kasus korupsi.

Proyeksi pergeseran posisi tersebut tertuang dalam Surat Nomor SR-5/A/JA/07/2026 yang beredar di publik. Selain posisi Jampidsus, Jaksa Agung ST Burhanuddin turut mengusulkan sejumlah nama untuk rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Medcom.id.

Dalam usulan tersebut, posisi Kepala BPA yang ditinggalkan Kuntadi direncanakan bakal diisi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya. Sementara itu, posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang sebelumnya diemban Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung mengusulkan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Posisi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya diproyeksikan bakal diisi oleh Harli Siregar.

(Fachri Audhia Hafiez)