Istana dan Gerindra: Hotman Jangan Kaitkan Nama Presiden dalam Kasus Febrie

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Metrotvnews.com/Kautsar

Istana dan Gerindra: Hotman Jangan Kaitkan Nama Presiden dalam Kasus Febrie

Achmad Zulfikar Fazli • 20 July 2026 16:04

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Seluruh proses hukum harus diserahkan kepada mekanisme yang berlaku.

"Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 20 Juli 2026.

Hal itu disampaikan Prasetyo merespons pernyataan pengacara Hotman Paris yang membawa-bawa nama Presiden saat membela Febrie sebagai kliennya. Di samping itu, Prasetyo membantah anggapan pemeriksaan Febrie harus mendapat izin Presiden.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujar Prasetyo.

Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum


Presiden Prabowo Subianto dalam acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional 2026 di Indonesia Arena, Jakarta. Dok. Tangkapan Layar

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra Bambang Haryadi juga meminta Hotman tidak membawa nama-nama Presiden dalam perkara Febrie. Dia menegaskan Presiden tidak pernah mengintervensi penanganan hukum di Tanah Air.

"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," tegas Bambang dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 19 Juli 2026.

Dia menekankan era Presiden Prabowo penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Terbukti, ada sejumlah menteri hingga kepala lembaga ditangkap terkait kasus hukum.

"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya merupakan kebanggaan Presiden Prabowo dan mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang, menurut dia, tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Sabtu, 11 Juli 2026. Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.

(Achmad Zulfikar Fazli)