26 January 2026 14:27
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota dewan.
Sebelumnya, kasus ini sempat mandek cukup lama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indra Iskandar mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 22 Januari kemarin.
Ini menjadi kali kedua bagi Sekjen DPR tersebut menantang status tersangkanya dalam kasus yang sama. Pengadilan sendiri menjadwalkan sidang perdana praadilan ini pada Senin, 2 Februari 2026, mendatang.
Baca Juga :