Jadi Tersangka Korupsi, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan

26 January 2026 14:27

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota dewan.

Sebelumnya, kasus ini sempat mandek cukup lama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indra Iskandar mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 22 Januari kemarin.

Ini menjadi kali kedua bagi Sekjen DPR tersebut menantang status tersangkanya dalam kasus yang sama. Pengadilan sendiri menjadwalkan sidang perdana praadilan ini pada Senin, 2 Februari 2026, mendatang.
 



Di sisi lain, KPK kini sedang fokus menghitung total kerugian negara. Auditor pun turut meminta keterangan dari sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan dalam beberapa hari terakhir.

Menanggapi hal ini, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihak yang menghormati langkah hukum Indra Iskandar.

Budi menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan hak setiap tersangka yang merasa ada kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)