Surabaya: Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3 Surabaya, Jawa Timur. Dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan 3 box container barang bukti dokumen dan emas batangan yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jawa Timur terkait dugaan TPPU peredaran emas yang berasal dari tambang ilegal. Sejumlah dokumen dan emas batangan berhasil diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian yang dari tindak pidana asal berupa penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.
Penyidikan perkara tersebut berawal dari laporan hasil analisis PPATK, terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri hingga luar negeri. Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat yang terjadi pada kurun waktu 2018-2022.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal tersebut mencapai Rp25,8 triliun selama periode 2019-2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga melakukan upaya serentak di 3 lokasi, yaitu dua di Kabupaten Nganjuk, dan satu di Surabaya. Bareskrim Polri menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal karena merugikan negara dan merusak lingkungan.