Dua Tersangka Suap HGB ATR/BPN Diperiksa KPK

22 September 2026 17:36

Dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto alias Gus Arif, menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto tiba di Gedung KPK Senin pagi, 21 September 2026. Keduanya tiba menggunakan mobil tahanan, dan terlihat digiring petugas dengan tangan terborgol. Saat dimintai keterangan, keduanya memilih diam dan langsung masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
 



Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti, membangun konstruksi perkara, serta mengonfirmasi temuan dari hasil penggeledahan.

"Tentunya pemeriksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan untuk mempertebal, untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik dalam membangun konstruksi perkara ini. Karena memang pascaperkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik juga sudah langsung melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi." ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Selasa, 22 September 2026.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X