16 April 2026 18:41
Pemerintah mengambil langkah cepat untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat domestik. Melalui kebijakan terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah selama dua bulan.
"PPN ditanggung pemerintah itu 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi," ujar Airlangga, dikutip dari tayangan Newsline Metro TV, Kamis 16 April 2026.
Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada 6 April 2026, sebagai respons atas kenaikan tajam harga avtur global yang berdampak langsung pada tarif penerbangan.
Pemerintah menyiapkan dukungan fiskal sebesar Rp1,3 triliun per bulan, sehingga total subsidi mencapai Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan. Langkah ini ditujukan untuk menjaga kenaikan harga tiket tetap terkendali di kisaran 9 hingga 13 persen.
"Nah dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun," kata Airlangga.