1 August 2024 00:48
Heboh lagi! Keadilan ternyata masih berlangsung tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hati rakyat Indonesia miris melihat dan mendengar putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis terdakwa yang dituduh menganiaya pacarnya sampai meninggal, bahkan dituduh melindas pacarnya dengan mobil.
Temuan-temuan fakta persidangan sama tidak dipertimbangkan. Antara lain visum resmi yang menyatakan luka lecet pada dada, perut, lengan atas, kepala, telinga, dada hingga perut akibat benda tumpul. Bahkan di tubuh korban ada bekas lindasan mobil tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Baca: KPK Siap Bantu KY Usut Vonis Bebas Ronald Tannur |