Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melahirkan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak. IKPI terus memperjuangkan agar UU itu bisa dibentuk.
Hal itu disampaikan Ketua IKPI Vaudy Statwolrd, usai menghadiri Peringatan HUT IKPI ke-59.
Vaudy menilai UU Konsultan Pajak sangat dibutuhkan agar masyarakat mendapatkan pelayanan konsultan pajak yang berkompeten. Selain itu, UU itu bisa menaikkan integritas konsultan pajak dalam membantu pemerintah memberikan perlindungan kepada wajib pajak.
"Bukan hanya perlindungan bagi profesional akuntan, tapi juga berperan pada penerimaan negara," ujar Vaudy, dikutip Jumat, 20 September 2024.
Sebagai konsultan pajak, IKPI juga mempunyai kewajiban moril membantu pemerintah mewujudkan target penerimaan negara melalui sektor perpajakan dengan melakukan edukasi dan sosialisasi. Kemudian membantu pengisian SPT tahunan wajib pajak milik badan atau UMKM.