24 April 2024 21:32
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menggunakan Sirekap pada Pilkada 2024. KPU mengatakan akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Kami (tetap) akan menggunakan Sirekap (untuk Pilkada 2024)," kata Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, penggunaan Sirekap adalah bentuk kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang terbuka. Menurutnya, Sirekap merupakan salah satu alat untuk mengaktualisasikan prinsip keterbukaan dengan mempublikasikan hasil perolehan suara.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk terbuka. Karena terbuka merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada." kata Idham Holik.
Idham juga menyebut pihaknya akan mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap sebagaimana disinggung MK, pada sidang sengketa Pilpres 2024.
"Oleh karena itu, kami harus mendesain bagaimana prinsip tersebut dapat diaktualisasi." ucap Idham.
Sebelumnya, MK menilai penggunaan Sirekap pada proses pemilu membuat gaduh masyarakat, lantaran terdapat perubahan-perubahan yang menyebabkan isu liar. MK juga menyarankan agar Sirekap dikembangkan dan diaudit oleh lembaga mandiri untuk pemilu berikutnya.