Masyarakat Diminta Hormati Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

Masyarakat Diminta Hormati Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres

Dinda Shabrina • 24 April 2024 19:12

Jakarta: Masyarakat diminta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Putusan MK tak bisa diganggu gugat meski ada pro dan kontra.

“Kalau melihat putusannya mungkin ada pro-kontra, tetapi apa pun itu karena sifat putusan MK adalah final and binding, juga erga omnes, artinya berlaku untuk semua, sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus hormati apa yang sudah diputuskan MK,” ujar peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz kepada Media Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.

Menurut dia, ada catatan positif dalam putusan sengketa pilpres kali ini. Pertama kalinya ada dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim MK. Hal ini membuktikan memang ada perdebatan yang sangat fundamental dalam sengketa Pilpres 2024.

“Saya kira, cara kita untuk menerima adalah, ya, oke kita terima, tetapi hal-hal yang masuk atau fakta-fakta yang hadir dan muncul dalam persidangan itu harus betul-betul kita tangkap dan betul-betul kita kawal. Jadi fakta-fakta tersebut, termasuk juga MK yang kemudian menyatakan atau MK yang berpendapat memang ada masalah, misalnya dalam penegakan hukum pemilu atau Bawaslu,” jelas dia.
 

Baca Juga: 

Perludem Sudah Prediksi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024


Masalah lainnya soal distribusi bansos dan sebagainya. Menurut dia, itu harus dikawal bersama agar menjadi evaluasi bersama.

"Dan, kemudian kita bisa jadikan ini sebagai rekomendasi untuk melakukan evaluasi kerangka hukum pemilu,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)