23 April 2024 14:21
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati sudah memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, selama ini MK belum pernah mengabulkan permohonan sengketa Pilpres.
"Putusan MK kemarin sudah bisa diprediksi. Artinya, MK tidak mungkin mengabulkan permohonan pasangan calon 01 dan 03, apalagi sampai mendiskualifikasi," kata Khoirunnisa Agustyati dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 23 April 2024.
MK, kata Khoirunnisa, selalu fokus pada dalil-dalil yang disampaikan para pemohon yang berpengaruh pada perolehan suara Paslon 01 dan 03. Namun untuk pertama kalinya, MK tidak bulat dalam memutus perkara sengketa Pilpres sebab ada tiga hakim konstitusi dissenting opinion.
"Jadi kalau satu lagi hakim punya pendapat yang berbeda dan misalnya itu ketua, putusannya PHPU Pilpresnya bisa jadi berbeda," ujar Khoirunnisa.
Tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion menyoroti berbagai hal. Mulai dari penyaluran bansos, keterlibatan aparat negara, dan pejabat pemerintahan.
"Bisa jadi itu berpengaruh pada perolehan suaranya," ucap Khoirunnisa.
Baca juga: Perludem: Membuktikan Kecurangan Pilpres di MK Tak Mudah |