Perludem Sudah Prediksi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

23 April 2024 14:21

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati sudah memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Pasalnya, selama ini MK belum pernah mengabulkan permohonan sengketa Pilpres.

"Putusan MK kemarin sudah bisa diprediksi. Artinya, MK tidak mungkin mengabulkan permohonan pasangan calon 01 dan 03, apalagi sampai mendiskualifikasi," kata Khoirunnisa Agustyati dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 23 April 2024. 

MK, kata Khoirunnisa, selalu fokus pada dalil-dalil yang disampaikan para pemohon yang berpengaruh pada perolehan suara Paslon 01 dan 03. Namun untuk pertama kalinya, MK tidak bulat dalam memutus perkara sengketa Pilpres sebab ada tiga hakim konstitusi dissenting opinion. 

"Jadi kalau satu lagi hakim punya pendapat yang berbeda dan misalnya itu ketua, putusannya PHPU Pilpresnya bisa jadi berbeda," ujar Khoirunnisa. 

Tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion menyoroti berbagai hal. Mulai dari penyaluran bansos, keterlibatan aparat negara, dan pejabat pemerintahan. 

"Bisa jadi itu berpengaruh pada perolehan suaranya," ucap Khoirunnisa. 
 

Baca juga: Perludem: Membuktikan Kecurangan Pilpres di MK Tak Mudah

Khoirunnisa menilai MK kekurangan waktu dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Waktu 14 hari dinilai tidak cukup untuk bisa membuktikan dalil-dalil para pemohon.

"Apapun putusan MK kemarin sudah final dan mengikat. Sehingga kalau bicara dalam tahapan pilpres sudah maju," ungkapnya

Usai putusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melangsungkan penetapan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Pemilu 2024 pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan diadakan pukul 10.00 WIB. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)